Advertisement

DUMAI DI PERSIMPANGAN JALAN: ANTARA KESERAKAHAN INDUSTRI DAN KEPUNAHAN HUTAN MANGROVE

Pertanyaannya sederhana: apakah pertumbuhan ekonomi harus dibayar dengan hilangnya perlindungan ekologis bagi generasi mendatang?

Oleh: M. Widiarta, S.T. Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa

OPINI

Kota Dumai selama ini dibanggakan sebagai salah satu pusat industri strategis nasional di pesisir timur Sumatra. Deretan tangki timbun, pelabuhan ekspor, kawasan industri, dan lalu lintas kapal internasional menjadi simbol pertumbuhan ekonomi yang terus dipromosikan pemerintah daerah sebagai bukti keberhasilan pembangunan.

Namun di balik angka investasi yang terus dibanggakan, terdapat fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan: kerusakan ekosistem pesisir yang berlangsung secara masif dan sistematis. Hutan mangrove Dumai yang selama puluhan tahun menjadi benteng alami perlindungan pantai kini terus menyusut tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah daerah.

Pertanyaannya sederhana: apakah pertumbuhan ekonomi harus dibayar dengan hilangnya perlindungan ekologis bagi generasi mendatang?

Jika jawabannya tidak, maka Pemerintah Kota Dumai harus segera menjelaskan kepada publik mengapa kerusakan mangrove terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa tindakan korektif yang memadai.

Ketika Ribuan Hektar Mangrove Menghilang

Data historis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai menunjukkan bahwa wilayah ini pernah memiliki sekitar 5.329 hektar kawasan mangrove.

Namun berdasarkan berbagai inventarisasi terbaru, luas mangrove yang masih tersisa diperkirakan hanya sekitar 3.477 hektar.

Artinya, sekitar 1.852 hektar mangrove telah hilang.

Ini bukan angka kecil.

Ini bukan sekadar penyusutan vegetasi.

Ini adalah hilangnya hampir sepertiga benteng ekologis pesisir Dumai.

Yang lebih mengkhawatirkan, hilangnya kawasan mangrove tersebut terjadi bersamaan dengan semakin masifnya ekspansi kawasan industri, pembangunan fasilitas pelabuhan, aktivitas reklamasi, serta tekanan pembangunan di wilayah pesisir.

Masyarakat berhak bertanya:

Di mana fungsi pengawasan pemerintah?

Di mana evaluasi terhadap izin-izin yang telah diterbitkan?

Di mana keberanian pemerintah daerah untuk memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan lingkungan hidup?

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab, publik akan terus melihat bahwa pembangunan di Dumai berjalan dengan mengorbankan ekologi sebagai korban pertama.

Nelayan Menjadi Korban yang Tidak Pernah Dihitung.

Kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan.

Kerusakan mangrove adalah persoalan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Mangrove merupakan tempat pemijahan ikan, udang, kepiting, dan berbagai biota laut yang menjadi sumber penghidupan ribuan nelayan tradisional.

Ketika mangrove ditebang, yang hilang bukan hanya pohon.

Yang hilang adalah sumber penghasilan masyarakat.

Yang hilang adalah ketahanan pangan keluarga nelayan.

Yang hilang adalah masa depan ekonomi pesisir.

Di sejumlah wilayah pesisir Dumai, nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang terus menurun. Jarak melaut semakin jauh, biaya operasional meningkat, sementara pendapatan terus menyusut.

Ironisnya, ketika korporasi memperoleh ruang yang luas untuk melakukan ekspansi usaha, nelayan tradisional justru semakin sempit ruang hidupnya.

Inilah bentuk pemiskinan struktural yang sering luput dari perhatian pemerintah.

Nelayan tidak pernah secara resmi diusir.

Namun mereka perlahan kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Dan yang paling menyakitkan, kondisi tersebut terjadi ketika pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung kelompok masyarakat yang paling rentan.

Perda RTRW Jangan Hanya Menjadi Dokumen Pajangan

Pemerintah Kota Dumai sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat.

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW telah menetapkan kawasan-kawasan tertentu sebagai wilayah perlindungan yang harus dijaga keberlanjutannya.

Masalahnya bukan pada kurangnya aturan.

Masalahnya adalah lemahnya implementasi.

Aturan yang baik akan menjadi tidak berguna apabila tidak ditegakkan.

RTRW yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pembangunan justru berpotensi berubah menjadi dokumen administratif semata apabila pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan yang tegas.

Publik melihat adanya kesenjangan besar antara semangat perlindungan lingkungan yang tertulis dalam dokumen resmi dengan realitas kerusakan yang terjadi di lapangan.

Jika pemerintah serius menjaga mangrove, maka indikatornya bukan jumlah seminar lingkungan, bukan jumlah spanduk konservasi, dan bukan jumlah seremoni penanaman bibit.

Indikatornya adalah berkurangnya laju kerusakan mangrove.

Indikatornya adalah meningkatnya luasan kawasan yang terlindungi.

Indikatornya adalah adanya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan.

Jangan Jadikan CSR Sebagai Alat Pencitraan

Selama ini publik sering disuguhi kegiatan penanaman mangrove oleh perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

Program tersebut tentu patut diapresiasi.

Namun harus disampaikan secara jujur bahwa menanam ribuan bibit tidak akan pernah mampu menggantikan kerusakan yang terjadi apabila pada saat yang sama ribuan hektar kawasan mangrove terus mengalami tekanan dan degradasi.

CSR tidak boleh dijadikan alat pencitraan untuk menutupi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Konservasi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.

Konservasi harus dimulai dari penghentian sumber kerusakan itu sendiri.

Saatnya Pemerintah Memilih

Pemerintah Kota Dumai kini berada di persimpangan jalan.

Pilihan pertama adalah terus mengejar investasi tanpa pengendalian yang memadai hingga lingkungan pesisir mengalami kerusakan permanen.

Pilihan kedua adalah membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Pilihan kedua membutuhkan keberanian politik.

Keberanian untuk mengevaluasi izin.

Keberanian untuk menindak pelanggaran.

Keberanian untuk berpihak kepada masyarakat pesisir.

Keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua investasi layak diterima apabila mengancam masa depan lingkungan hidup.

Tuntutan dan Rekomendasi

Atas kondisi tersebut, kami mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk segera:

  1. Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas industri di kawasan pesisir Dumai.
  2. Mengevaluasi seluruh izin usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan mangrove.
  3. Menegakkan Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2019 secara konsisten tanpa pandang bulu.
  4. Membentuk satuan tugas pengawasan pesisir yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok nelayan.
  5. Menetapkan target pemulihan mangrove yang terukur dan dapat diawasi publik.
  6. Menjamin perlindungan ruang hidup serta hak-hak nelayan tradisional.

Jika langkah-langkah tersebut tidak segera dilakukan, maka pemerintah daerah harus siap menanggung konsekuensi sejarah sebagai pihak yang gagal menjaga benteng ekologis terakhir Kota Dumai.

Sebab pada akhirnya, alam tidak pernah bisa diajak berkompromi.

Ketika mangrove habis, abrasi akan datang.

Ketika abrasi datang, banjir rob akan mengikuti.

Dan ketika pesisir mulai tenggelam, tidak ada lagi pidato pembangunan yang mampu menahan laju air laut.

Dumai membutuhkan pembangunan.

Tetapi Dumai membutuhkan pembangunan yang berkeadilan.

Pembangunan yang tidak mengorbankan masyarakat kecil.

Pembangunan yang tidak menjual masa depan demi keuntungan jangka pendek.

Karena pembangunan tanpa etika lingkungan bukanlah kemajuan.

Ia hanyalah cara yang lebih cepat menuju bencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *