PEKANBARU, SOLIDARITASMEDIA.COM–5/6/2026 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus memprioritaskan pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Provinsi Riau. Melalui pendekatan yang melibatkan warga lokal secara langsung, kementerian mengandalkan tiga program strategis mulai dari penghijauan kota, restorasi pesisir, hingga legalitas pemanfaatan hutan.
Sorotan Aktivis Lingkungan: Jangan Sekadar Seremonial Tanpa Pengawasan
Kendati dinilai positif, program-program ini mendapatkan catatan kritis dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, M. Widiarta, S.T., angkat bicara mengenai pentingnya keberlanjutan dari setiap program yang digulirkan pemerintah pusat tersebut.
“Program prioritas pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dengan pendekatan yang melibatkan warga lokal secara langsung itu sangat bagus dan tepat. Akan tetapi, tentu yang harus dipikirkan kelanjutan dari setelah menanam, perawatan, dan kesadaran masyarakat menjaga kelestarian alam ini,” tegas Widiarta saat memberikan tanggapannya.
Menurut Widiarta, instansi terkait tidak boleh hanya fokus pada realisasi program di awal, melainkan wajib melakukan evaluasi lapangan yang nyata secara berkala. Ia mewanti-wanti agar agenda pemulihan lingkungan di Riau ini tidak terjebak menjadi rutinitas tahunan yang miskin dampak jangka panjang.
“Edukasi berkelanjutan dan secara masif pihak kehutanan harus turun ke lapangan melihat sendiri perkembangan dan hasil dari program. Semua ini diperlukan agar tidak terjadi proyek-proyek seremonial dan seperti prosesi tanam pohon, mangrove setiap tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi bahwa kunci sukses dari restorasi ekosistem ini bertumpu pada kolaborasi yang tidak terputus di tengah jalan.
“Pelibatan masyarakat, kaum sipil, pemerhati lingkungan untuk ikut terlibat dan berperan aktif itu sangat tepat. Tetapi kemudian bukan setelah serah terima lalu selesai, justru fungsi pengelolaan dan pengawasan itu lebih penting dan perlu secara masif dilakukan oleh instansi terkait,” pungkas Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa tersebut.
Bagi masyarakat Riau yang ingin mengambil peran atau memanfaatkan akses dari program-program Kementerian Kehutanan ini, berikut rangkuman panduan lengkapnya:
1. Mau Bibit Pohon Gratis? Datang Langsung ke Persemaian Tuah Karya Pekanbaru!
Kementerian Kehutanan memfasilitasi penghijauan lingkungan secara masif dengan membagikan bibit pohon berkualitas secara cuma-cuma kepada masyarakat umum, komunitas, maupun instansi di Riau.
- Lokasi Pengambilan: Persemaian Permanen Tuah Karya di bawah BPDAS Indragiri Rokan, Kota Pekanbaru.
- Jenis Bibit: Tersedia tanaman kayu-kayuan (seperti Mahoni dan Sengon) serta tanaman produktif/MPTS (seperti Jengkol, Durian, dan Alpukat).
- Syarat untuk Perorangan: Cukup membawa fotokopi KTP (maksimal mendapatkan 25 batang pohon).
- Syarat untuk Kelompok/Instansi: Mengajukan surat permohonan resmi yang mencantumkan luas lahan dan rencana lokasi penanaman.
2. Memperkuat Benteng Pesisir Riau Melalui Akselerasi Program Mangrove M4CR
Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah krusial dalam proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR). Program ini berfokus pada rehabilitasi ekosistem pesisir sekaligus mendongkrak perekonomian warga pesisir.
- Lokasi Fokus Utama: Wilayah pesisir yang rawan abrasi seperti Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
- Skema Kerja: Pemulihan dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai. Artinya, masyarakat tempatan dibayar langsung untuk melakukan pembibitan, penanaman, hingga perawatan mangrove.
- Dampak Ekonomi: Selain mengamankan garis pantai dari abrasi, kawasan mangrove ini diarahkan menjadi pusat ekowisata baru dan sentra produk turunan mangrove bagi UMKM lokal.
3. Legalitas Kelola Hutan: Begini Syarat Izin Perhutanan Sosial bagi Warga Riau
Lewat program Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan hak legal bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola dan mengambil manfaat ekonomi dari hutan tanpa merusaknya.
- Skema Pilihan: Masyarakat Riau bisa mengajukan lewat skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
- Syarat Utama: Wajib membentuk kelompok resmi seperti Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang terdaftar.
- Dokumen yang Dibutuhkan: KTP seluruh anggota kelompok, peta usulan areal kelola yang tidak tumpang tidur dengan konsesi korporasi, serta rencana pengelolaan hutan.
Manfaat program ini diakui langsung oleh Ahmad Zaelani (42) (nama fiktif), Ketua Kelompok Tani Hutan di salah satu desa di Riau yang telah merasakan dampaknya.
“Dulu kami selalu waswas, takut dianggap perambah liar kalau mengelola lahan di dekat hutan. Sekarang, setelah memegang izin Perhutanan Sosial, kami tenang. Kami bisa menanam aren dan jengkol secara legal, bahkan dapat bantuan bibit dan alat pengolahan dari kementerian. Ini benar-benar mengubah ekonomi keluarga kami,” ungkap Ahmad dengan penuh syukur.
Bagi kelompok masyarakat Riau yang ingin menyusul, prosedur pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi sistem online (SPS), yang nantinya akan diverifikasi secara teknis di lapangan oleh tim Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatra. (Red/solidaritasmedia.com)-B-Dipo













Leave a Reply