Jakarta, solidaritasmedia.com – 5/6/2026 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membuka babak baru dalam tata kelola hijau Indonesia melalui peluncuran regulasi yang memperketat sekaligus menggairahkan pasar karbon domestik. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Aturan ini ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026. Langkah strategis ini merupakan regulasi pelaksana langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sekaligus menggantikan aturan lama, Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023.
“Permenhut 6/2026 menjadi dasar perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” ujar Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, dalam konferensi pers di Jakarta (15/4/2026).
Menutup Celah ‘Greenwashing’ Lewat Validasi Berlapis
Permenhut 6/2026 lahir untuk menjawab tantangan global terkait integritas kredit karbon (high-integrity carbon market). Selama ini, pasar karbon bayangan kerap dikritik akibat isu double counting (klaim ganda atas satu unit karbon) dan greenwashing.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menerapkan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) yang sangat ketat melalui platform Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib berwujud Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Untuk mendapatkan sertifikat komoditas hijau ini, korporasi maupun pengelola hutan harus melewati empat tahapan konkret:
- Registrasi Awal: Mendaftarkan koordinat dan luas area proyek ke SRN-PPI.
- Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi (DRA): Menyusun metodologi ilmiah perhitungan biomassa hutan dan batas dasar (baseline) emisi.
- Validasi Independen: Dokumen DRA harus diperiksa oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) pihak ketiga yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Verifikasi Capaian Riil: Kemenhut hanya akan menerbitkan SPE-GRK setelah LVV memverifikasi bahwa penyerapan karbon di lapangan benar-benar terjadi secara permanen.
Skema Transaksi: Transparansi Bursa dan Jalur Bilateral
Setelah mendapatkan SPE-GRK, pelaku usaha dapat mengomersialkan surplus karbon mereka melalui dua mekanisme resmi:
- Bursa Karbon: Transaksi dilakukan secara terbuka di bursa resmi yang ditunjuk pemerintah (seperti IDX Carbon), memastikan harga pasar yang transparan dan kompetitif.
- Luar Bursa (Over-the-Counter/OTC): Transaksi bilateral langsung antar-perusahaan, biasanya untuk kontrak jangka panjang. Aturan baru menegaskan, meski transaksi dilakukan di luar bursa, pencatatan dan perpindahan unit karbon wajib dilaporkan dan divalidasi oleh sistem SRN-PPI demi mencegah manipulasi data.
Keadilan Nilai Ekonomi: Skema Benefit Sharing yang Tegas
Salah satu terobosan paling konkret dalam Permenhut 6/2026 adalah pengaturan skema pembagian keuntungan (benefit sharing mechanism). Kebijakan ini memastikan bahwa aliran dana dari perdagangan karbon tidak hanya menumpuk di kantong investor besar, tetapi juga berkontribusi pada negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah menetapkan kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari setiap transaksi offset karbon. Dana yang masuk ke kas negara ini diamanatkan untuk mendanai aksi iklim nasional, restorasi hutan, serta pembiayaan operasional pengawasan hutan.
Selain itu, regulasi ini mewajibkan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mengalokasikan persentase tertentu dari keuntungan bersih perdagangan karbon untuk program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan konsesi.
Demokrasi Karbon: Karpet Merah bagi Perhutanan Sosial
Permenhut 6/2026 membawa angin segar bagi demokratisasi sektor kehutanan dengan memberikan ruang besar bagi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan masyarakat adat. Melalui aturan ini, menjaga hutan tetap lestari kini memiliki nilai ekonomi langsung yang instan, menggeser paradigma ekonomi ekstraktif masa lalu seperti penebangan kayu ilegal.
Guna mengatasi kendala luas lahan perhutanan sosial yang sering kali kecil dan terfragmentasi, regulasi ini memperkenalkan Skema Agregasi Proyek (Bundling). Melalui skema ini, beberapa KPS di suatu wilayah dapat menggabungkan hamparan hutan mereka menjadi satu proyek karbon besar.
Langkah bundling ini secara konkret memangkas biaya operasional MRV dan validasi LVV yang terkenal mahal. Dengan demikian, masyarakat lokal di tingkat tapak dapat mengakses pasar karbon global secara mandiri dan menerima insentif finansial langsung dari hasil menjaga kelestarian hutan mereka.
Tantangan di Meja Implementasi
Meskipun di atas kertas aturan ini dinilai sangat progresif, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan nyata. Pemerintah dituntut untuk mempercepat kapasitas dan kesiapan infrastruktur digital SRN-PPI agar proses verifikasi tidak mengalami hambatan birokrasi. Di sisi lain, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal di tingkat daerah dalam menghitung stok karbon secara akurat menjadi kunci utama agar peluang emas dari Permenhut 6/2026 ini tidak menguap begitu saja. (red/solidaritasmedia.com)-wdi













Leave a Reply