Panas! Ribuan Advokat Khawatir Kehilangan Lapangan Kerja, Wamenkum: Jangan Salah Tafsir! Tepis Protes Organisasi Advokat, Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Justru Selamatkan Warga Rentan.
JAKARTA — (SolidaritasMedia.com)-14 Juni 2026 Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perluasan legitimasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bukanlah langkah untuk menghapus profesi advokat. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Menurutnya, aturan baru tersebut murni dirancang untuk menjamin access to justice (akses keadilan) bagi warga miskin yang kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum di daerah.
Latar Belakang Pasal KUHAP yang Digugat
Sidang uji materi ini bermula dari kekhawatiran sejumlah organisasi profesi advokat terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP Baru.
- Pasal 1 angka 22 KUHAP Baru dinilai mencampuradukkan definisi “Advokat” dengan memasukkan frasa “dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum… sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma”.
- Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP Baru menggugat legalitas administrasi karena menyetarakan “identitas keanggotaan LBH” sebagai syarat beracara, yang dinilai sejajar dengan Berita Acara Sumpah (BAS) pengangkatan advokat resmi.
Para pemohon menilai peleburan dua rezim hukum yang berbeda ini (UU Advokat dan UU Bantuan Hukum) sebagai normative error (kesalahan normatif) yang memicu kekacauan struktural peradilan.
Pemerintah Sebut untuk Keberlanjutan “Fair Trial”
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mematahkan dalil para pemohon yang menganggap aturan ini mengancam kepastian hukum profesi.
“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat,” kata Edward saat membacakan keterangan Pemerintah. “Dengan keterbatasan jumlah advokat di berbagai daerah, kehadiran LBH secara formal justru menjadi instrumen penting untuk memenuhi prinsip fair trial dan due process of law bagi masyarakat rentan.”
Edward menambahkan bahwa standardisasi kompetensi personel LBH tetap dikontrol ketat melalui sertifikasi resmi, sehingga marwah dan kualitas penegakan hukum tidak akan terdegradasi.
Pemerintah menegaskan bahwa perluasan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam KUHAP Baru merupakan langkah progresif untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, bukan untuk mendegradasi profesi advokat. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengisi kekosongan pendampingan hukum di daerah terpencil, didukung dengan kontrol kualitas sertifikasi untuk memastikan standar pendampingan yang setara. Anda dapat membaca laporan lengkapnya di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Pihak Penggugat: “Menurunkan Standar Profasi Officium Nobile”
Di sisi lain, perwakilan dari organisasi advokat selaku pihak pemohon tetap kokoh pada pendiriannya. Mereka menilai dalil pemerintah mengaburkan esensi profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
“Sistem pengaturan profesi advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 secara tegas menyatakan organisasi advokat adalah satu-satunya wadah tunggal pengangkatan sumpah resmi di Pengadilan Tinggi,” ujar perwakilan kuasa hukum penggugat di hadapan Majelis Hakim MK. “Jika identitas keanggotaan LBH disetarakan begitu saja untuk mendampingi perkara pidana formal, ini memicu standar ganda. Kami tidak menolak bantuan hukum cuma-cuma, tetapi legalitas beracara di pengadilan harus tetap melewati jalur penyumpahan advokat demi menjamin perlindungan hukum yang profesional bagi terdakwa.”
Sidang yang berjalan dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda mendengarkan keterangan ahli dari masing-masing pihak.(Red/ SolidaritasMedia.com)-Wdi







Leave a Reply