Di balik besarnya upaya tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang terus menjadi perhatian berbagai kalangan: mengapa kebakaran di lahan gambut masih terus berulang hampir setiap tahun?
PEKANBARU – 1 Juli 2026 — Penetapan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kembali dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kebakaran selama musim kemarau. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bersama TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, teknologi, dan anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan pemadaman.
Di balik besarnya upaya tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang terus menjadi perhatian berbagai kalangan: mengapa kebakaran di lahan gambut masih terus berulang hampir setiap tahun?
Yayasan Kiandra Setia Bangsa menilai bahwa penanganan Karhutla perlu semakin diperkuat melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan yang menyasar faktor-faktor penyebab meningkatnya kerentanan ekosistem gambut terhadap kebakaran.
Menurut yayasan, keberhasilan penanggulangan Karhutla tidak hanya diukur dari cepatnya api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga fungsi ekologis gambut secara berkelanjutan.
Gambut yang Sehat Merupakan Benteng Alami Pencegah Kebakaran
Ekosistem gambut memiliki kemampuan alami menyimpan cadangan air dalam jumlah besar sehingga mampu menjaga kelembapan tanah sepanjang tahun. Namun, apabila keseimbangan hidrologinya terganggu, misalnya akibat perubahan tata air, drainase, atau faktor lainnya, maka gambut akan lebih mudah mengalami kekeringan dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau.
Karena itu, Yayasan Kiandra Setia Bangsa berpandangan bahwa pengelolaan tata air gambut merupakan salah satu aspek penting yang perlu terus diawasi dan dievaluasi secara ilmiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai lebih dari 15.000 hektare. Sementara itu, sistem pemantauan Sipongi juga mencatat peningkatan jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah yang memiliki bentang alam gambut.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya mitigasi perlu terus diperkuat melalui kombinasi antara teknologi, restorasi ekosistem, pengawasan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Perlunya Audit Hidrologi Gambut Berbasis Sains
Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menjelaskan bahwa berdasarkan analisis awal terhadap citra satelit Sentinel-2 yang dilakukan bersama sejumlah pemerhati lingkungan, ditemukan sejumlah titik kebakaran yang berada di dalam maupun berdekatan dengan kawasan konsesi perkebunan dan industri kehutanan di beberapa wilayah Provinsi Riau.
Menurutnya, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, namun cukup menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan audit secara komprehensif terhadap kondisi hidrologi kawasan gambut yang dikelola oleh seluruh pemegang izin.
“Pengelolaan ekosistem gambut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan ilmu pengetahuan. Apabila terdapat perubahan tata air yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan gambut, maka kondisi tersebut perlu diaudit secara terbuka agar penyebabnya dapat diketahui secara objektif. Pencegahan akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran telah terjadi,” ujar Mulyono Widiarta di Pekanbaru.
Ia menambahkan bahwa audit hidrologi bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga fungsi ekologis gambut secara berkelanjutan.
Dari Pendekatan Reaktif Menuju Pencegahan Berkelanjutan
Menurut Yayasan Kiandra Setia Bangsa, strategi penanggulangan Karhutla perlu semakin diarahkan pada pendekatan preventif berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan tata kelola lingkungan.
Pemadaman tetap menjadi bagian penting dalam penanganan keadaan darurat. Namun demikian, investasi pada sistem pencegahan dinilai akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam jangka panjang, baik dari sisi perlindungan lingkungan maupun efisiensi penggunaan anggaran negara.
Pendekatan tersebut mencakup pemulihan tata air gambut, pengawasan terhadap pengelolaan kawasan gambut, penguatan sistem pemantauan berbasis teknologi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan yang rentan terhadap kebakaran.
Tiga Rekomendasi Strategis
Sebagai bentuk kontribusi pemikiran kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyampaikan tiga rekomendasi strategis.
1. Audit Hidrologi Gambut Secara Transparan
Pemerintah didorong melakukan audit hidrologi terhadap kawasan gambut yang berada dalam wilayah perizinan berbagai pemegang konsesi sesuai ketentuan yang berlaku. Audit tersebut diharapkan mengevaluasi kondisi tata air, kepatuhan terhadap standar pengelolaan muka air gambut, serta efektivitas langkah-langkah perlindungan ekosistem.
Hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
2. Memperkuat Investasi pada Sistem Pencegahan
Yayasan mendorong peningkatan investasi pada teknologi pencegahan Karhutla, antara lain melalui pengembangan sistem Early Warning System (EWS), sensor kelembapan gambut, pemanfaatan citra satelit dan kecerdasan buatan untuk deteksi dini, serta penguatan kapasitas masyarakat melalui program Desa Peduli Gambut.
Masyarakat lokal dipandang sebagai mitra strategis dalam menjaga ekosistem, sehingga perlu terus dilibatkan dalam upaya mitigasi dan edukasi lingkungan.
3. Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum yang adil dan transparan diyakini akan menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan seluruh pemegang izin terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menjaga Gambut, Menjaga Masa Depan
Menurut Mulyono Widiarta, status Siaga Darurat Karhutla hendaknya tidak dipandang sebagai rutinitas tahunan yang harus terus berulang. Sebaliknya, kondisi tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan efektivitas pencegahan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.
“Perlindungan ekosistem gambut merupakan tanggung jawab bersama. Ketika tata kelola lingkungan diperkuat, sistem hidrologi dipelihara, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan kewajibannya dengan baik, maka risiko kebakaran dapat ditekan secara signifikan. Pencegahan selalu lebih efektif, lebih efisien, dan memberikan manfaat jangka panjang dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi,” tutup Mulyono Widiarta.
Komitmen Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, memperkuat literasi lingkungan, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Yayasan meyakini bahwa perlindungan ekosistem gambut bukan hanya tentang mencegah kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga tentang menjaga kualitas udara, melindungi keanekaragaman hayati, mengurangi emisi karbon, serta mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.













Leave a Reply