PENDIDIKAN LINGKUNGAN
PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem Bumi Lancang Kuning melalui pendekatan preventif. Kali ini, Polda Riau memaparkan program prioritas Green Policing dalam seminar lingkungan yang diinisiasi oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (Mafakumpala) Universitas Islam Riau (UIR).
Seminar strategis bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa” tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR pada Selasa (9/6/2026). Agenda ini menjadi wadah diskusi ilmiah interaktif yang mempertemukan kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga aktivis lingkungan.
Acara resmi dibuka oleh pihak rektorat UIR yang diwakili oleh Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Mafakumpala dalam mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Persoalan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change),” ujar Sri Wahyuni di hadapan para peserta seminar.
Hukum dan Pemulihan Ekologis Berjalan Selaras
Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan Polda Riau menguraikan bagaimana konsep Green Policing diimplementasikan secara nyata di lapangan. Di bawah arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, program ini memosisikan kepolisian bukan sekadar sebagai instrumen penegak hukum yang kaku, melainkan bertindak sebagai fasilitator kolaborasi ekologis dan penggerak kesadaran kolektif masyarakat.
Melalui kebijakan ini, penanganan karhutla di Riau ditekankan pada dua pilar utama: penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta upaya pemulihan (restorasi) lingkungan yang terdampak pasca-bencana.
Langkah konkret kepolisian ini juga mendapat respons dari sudut pandang organisasi non-pemerintah. Hadir sebagai narasumber, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menekankan krusialnya kecepatan dan ketegasan respons pemerintah mengingat ancaman karhutla terus membayangi wilayah gambut Riau setiap tahunnya.
Melalui seminar ini, Mafakumpala UIR dan Polda Riau sepakat bahwa keterlibatan mahasiswa hukum sangat penting guna mengawal kebijakan lingkungan hidup, sekaligus mengedukasi masyarakat luas mengenai dampak hukum bagi para pelaku pembakar lahan.
Polda Riau memaparkan program Green Policing dalam seminar lingkungan bersama Mafakumpala UIR, menekankan kolaborasi aparat dan mahasiswa dalam penegakan hukum karhutla serta restorasi ekologis. Acara yang dihadiri 150 peserta ini menegaskan komitmen mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mengawal penegakan hukum lingkungan(Red/SolidaritasMedia.com)-Wdi
















Leave a Reply