Dari Sengketa Administrasi hingga Pertanyaan tentang Konsistensi Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA, SolidaritasMedia.COM — Persidangan perkara Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, memasuki babak yang menarik perhatian publik.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memilih mengajukan pencabutan gugatan sekaligus meninggalkan ruang persidangan atau walk out.
Langkah tersebut segera memunculkan berbagai pertanyaan. Mengapa sebuah perkara yang sebelumnya diperjuangkan melalui proses hukum kemudian hendak dicabut ketika persidangan telah berlangsung dan para pihak telah berhadapan langsung di hadapan majelis hakim?
Denny menyatakan alasan pencabutan tersebut berkaitan dengan sikap pihak tergugat yang menurutnya belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran. Denny menyampaikan melalui akun media sosialnya bahwa pihak tergugat dinilai tidak kunjung menunjukkan bukti dasar penerbitan surat tersebut meskipun telah beberapa kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim.
Namun, dari perspektif hukum acara, persoalan tersebut tidak sesederhana pernyataan bahwa salah satu pihak merasa tidak puas terhadap bukti yang diajukan lawannya.
Justru di titik inilah persidangan menjadi penting.
Pencabutan Gugatan Tidak Otomatis Berarti Perkara Berakhir
Perkara yang diajukan PT Mercy Toga Kirana tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran. Pada sidang sebelumnya, Gibran telah ditetapkan sebagai Tergugat II Intervensi.
Karena proses persidangan telah memasuki tahapan setelah jawaban pihak tergugat, pencabutan gugatan bukan lagi persoalan sepihak yang dapat dilakukan begitu saja.
Dalam konteks tersebut, keberatan dari pihak tergugat menjadi faktor penting. Pihak tergugat maupun kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, dilaporkan menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan.
Inilah salah satu aspek yang perlu dipahami publik: mengajukan gugatan merupakan hak hukum, tetapi mempertahankan atau mencabut gugatan juga tunduk pada hukum acara.
Karena itu, walk out secara politis mungkin dapat dibaca sebagai bentuk protes, tetapi secara hukum tidak serta-merta menghentikan proses yang sedang berjalan.
Ketika Persoalan Administrasi Dibawa Menjadi Pertarungan Politik
Dari perspektif pendukung Gibran, sejak awal perkara ini menyimpan persoalan yang lebih besar daripada sekadar satu dokumen administratif.
Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah menjadi bagian dari dokumen yang digunakan KPU dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU sendiri menyatakan bahwa pada saat itu pemeriksaan administratif dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk dengan menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut dan dokumen terkait lainnya. KPU juga menjelaskan penerapan asas praduga keabsahan terhadap dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, dari perspektif pendukung Gibran, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dibingkai sebagai bukti bahwa Gibran melakukan pemalsuan dokumen atau secara sadar menggunakan dokumen yang tidak sah.
Itu adalah dua persoalan yang berbeda.
Ada persoalan mengenai apakah prosedur administrasi penerbitan sebuah surat telah benar, dan ada pula tuduhan mengenai apakah seseorang secara pribadi melakukan pelanggaran atau manipulasi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Putusan MK Justru Memberikan Gambaran yang Lebih Kompleks
Perdebatan mengenai pendidikan Gibran sebelumnya telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Artinya, penting untuk dicatat bahwa MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan hukum MK juga memuat temuan yang menjadi bahan perdebatan publik.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang secara meyakinkan dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Mahkamah juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket 9149 antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Pada sisi lain, MK juga mencatat bahwa proses penerbitan Suket tersebut secara prosedural dinilai memenuhi ketentuan Permendikbud yang berlaku dan surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan sekadar dokumen yang dapat langsung disamakan dengan ijazah SMA luar negeri.
Di sinilah publik perlu berhati-hati.
Temuan MK mengenai dokumen tidak sama dengan putusan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan ijazah.
Begitu pula, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat digunakan untuk mengatakan bahwa seluruh persoalan administratif tersebut telah dinyatakan tidak bermasalah.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
Dari Perspektif Pendukung Gibran: Mengapa Walk Out Dipertanyakan?
Dari sudut pandang pendukung Gibran, keputusan Denny Indrayana untuk mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi strategi hukum.
Apabila pihak penggugat meyakini bahwa terdapat pelanggaran serius dalam penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, maka ruang persidangan seharusnya menjadi tempat paling tepat untuk menguji seluruh dalil tersebut secara terbuka.
Di sanalah dokumen diperiksa.
Di sanalah saksi dan ahli dapat dimintai keterangan.
Di sanalah kewenangan pejabat penerbit diuji.
Dan di sanalah majelis hakim dapat menilai apakah sebuah keputusan administrasi negara memenuhi ketentuan hukum atau tidak.
Karena itu, dari perspektif pendukung Gibran, walk out justru dapat dipersepsikan sebagai langkah yang kontradiktif dengan semangat pembuktian yang sebelumnya didorong oleh pihak penggugat.
Namun demikian, persepsi tersebut tetap merupakan penilaian politik atau opini, bukan kesimpulan hukum.
Denny sendiri telah memberikan alasan berbeda, yaitu karena menurutnya tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang dimintanya.
Pandangan Prof. Iyas Subiakto: Momentum Membaca Motif Politik Secara Kritis
Dalam perspektif yang berkembang di kalangan pendukung Gibran, fenomena pencabutan gugatan dan walk out ini kemudian dibaca sebagai sesuatu yang janggal.
Prof. Iyas Subiakto, dalam perspektif yang diminta untuk dikedepankan dalam tulisan ini, dapat ditempatkan sebagai suara kritis terhadap pola gugatan yang berulang kali diarahkan kepada Wakil Presiden Gibran.
Menurut perspektif tersebut, peristiwa di PTUN Jakarta semakin membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah seluruh rangkaian gugatan tersebut benar-benar semata-mata merupakan upaya penegakan hukum atau telah bercampur dengan kepentingan politik terhadap figur Gibran.
“Semakin telanjang terlihat motivasi para pembenci Wapres Gibran melakukan tuduhan. Ketika sudah berada di depan hakim, dengan enteng justru mengajukan pencabutan gugatan.”
Pernyataan tersebut, jika digunakan sebagai materi publikasi, perlu ditempatkan sebagai pendapat/opini dan dikonfirmasi langsung kepada Prof. Iyas Subiakto sebelum diterbitkan sebagai kutipan wawancara.
Substansi kritiknya dapat dipahami sebagai pertanyaan sederhana:
Jika keyakinan terhadap materi gugatan begitu kuat, mengapa justru menarik diri ketika perkara memasuki ruang pembuktian di hadapan hakim?
Pertanyaan inilah yang kemungkinan besar akan terus berkembang di ruang publik.
Tetapi Ada Satu Hal yang Tidak Boleh Dilupakan
Sekalipun tulisan ini menggunakan perspektif pendukung Gibran, proses hukum tetap harus dihormati.
Tidak tepat pula apabila walk out langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa Denny Indrayana pasti kalah dalam perkara tersebut.
Secara hukum, pencabutan gugatan, penolakan pencabutan, maupun keberlanjutan pemeriksaan perkara memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
Demikian pula, belum tepat mengatakan bahwa pihak penggugat “pasti kalah” sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir terhadap perkara yang masih berjalan.
Yang dapat dikatakan secara objektif adalah bahwa langkah pencabutan dan walk out tersebut memberikan keuntungan naratif kepada kubu Gibran karena membuka ruang bagi pendukungnya untuk mempertanyakan konsistensi strategi penggugat.
Muhammad Rullyandi dan Strategi Mempertahankan Posisi Gibran
Dari pihak Gibran, Muhammad Rullyandi sebelumnya telah mengambil posisi bahwa Surat Keterangan Penyetaraan tersebut harus dianggap sah sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Pandangan tersebut juga didasarkan pada prinsip bahwa suatu keputusan administrasi negara yang diterbitkan pejabat berwenang tidak dapat begitu saja dianggap tidak sah hanya karena terdapat pihak yang menggugatnya.
Dalam konteks ini, posisi kubu Gibran relatif sederhana:
kalau pihak penggugat meyakini surat tersebut cacat hukum, buktikan di hadapan hakim.
Bukan melalui pernyataan politik.
Bukan melalui opini di media sosial.
Dan bukan semata-mata melalui tekanan opini publik.
Melainkan melalui alat bukti dan argumentasi hukum.
Mengapa Perkara Ini Penting bagi Publik?
Perkara ini sebenarnya memiliki nilai lebih besar daripada persoalan Gibran secara pribadi.
Kasus tersebut menguji pertanyaan mendasar dalam hukum administrasi negara:
- Apakah pejabat yang menerbitkan suatu keputusan memiliki kewenangan?
- Apakah prosedur penerbitannya sesuai ketentuan?
- Apakah dasar penerbitannya dapat dibuktikan?
- Apakah terdapat cacat substansi dalam keputusan tersebut?
- Apakah pihak yang menggugat memiliki kepentingan hukum yang sah?
- Apa konsekuensi hukum apabila sebuah keputusan administrasi ternyata terbukti cacat?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya menjadi pusat perhatian.
Bukan sekadar siapa yang menang dalam perang opini.
Jangan Mengubah Pengadilan Menjadi Arena Kebencian Politik
Bagi pendukung Gibran, kritik terhadap dirinya tentu merupakan bagian dari demokrasi.
Namun demokrasi juga mengharuskan kritik disampaikan dengan bukti.
Begitu pula bagi pihak yang menentang Gibran, hak mengajukan gugatan harus dihormati. Tetapi ketika perkara telah dibawa ke pengadilan, maka ukuran keberhasilannya bukan lagi seberapa keras tuduhan disampaikan kepada publik.
Ukuran utamanya adalah seberapa kuat dalil tersebut dibuktikan di hadapan hakim.
Inilah perbedaan antara aktivisme politik dan proses hukum.
Jika suatu perkara benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, maka pengadilan merupakan arena yang justru harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membuktikannya.
Sebaliknya, jika perkara akhirnya ditarik atau tidak dilanjutkan, publik berhak bertanya mengapa.
Bagi Gibran, Kontroversi Ini Justru Menjadi Ujian Politik
Bagi pendukung Gibran Rakabuming Raka, rangkaian perkara mengenai pendidikan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai serangan terhadap pribadi Wakil Presiden.
Ini juga merupakan ujian mengenai bagaimana seorang pejabat publik menghadapi kontroversi.
Gibran tidak cukup hanya mengatakan dirinya benar.
Pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan dokumen tersebut sah.
Semua persoalan harus dibuka melalui mekanisme hukum yang transparan.
Jika dokumen dan prosedur memang dapat dipertanggungjawabkan, maka proses pengadilan justru menjadi sarana untuk membersihkan keraguan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan cacat administratif, maka hukum juga harus memberikan konsekuensi yang sesuai.
Itulah prinsip negara hukum.
Kesimpulan: Publik Jangan Terjebak pada Drama Walk Out
Peristiwa Kamis, 29 Oktober 2026 di PTUN Jakarta pada akhirnya tidak semata-mata tentang Denny Indrayana keluar dari ruang sidang.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari pertarungan hukum dan opini publik yang telah berlangsung panjang mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Denny memiliki hak untuk menjelaskan alasan pencabutan gugatan.
Pihak tergugat memiliki hak untuk keberatan.
Kubu Gibran memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya.
Dan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana proses hukum tersebut berjalan.
Bagi pendukung Gibran, walk out tersebut tentu dapat dipandang sebagai momentum untuk mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang selama ini sangat keras mempersoalkan status pendidikan Gibran.
Namun, kemenangan hukum tetap tidak ditentukan oleh sorak-sorai pendukung maupun ejekan lawan.
Kemenangan hukum ditentukan oleh putusan hakim.
Karena itu, jika memang terdapat bukti bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat hukum, biarkan bukti tersebut diuji di ruang pengadilan.
Dan jika ternyata keputusan tersebut sah menurut hukum, maka kontroversi yang terus dipelihara tanpa bukti baru justru berpotensi berubah menjadi sekadar polemik politik.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan satu hal: kepastian hukum, bukan sekadar pertarungan narasi.
Dan bagi kubu pendukung Gibran, justru di sinilah pesan terpenting dari peristiwa PTUN 29 Oktober 2026:
jangan takut terhadap pemeriksaan hukum apabila merasa berada di pihak yang benar. Tetapi jangan pula menjadikan pengadilan sebagai panggung tuduhan politik tanpa kesiapan mempertanggungjawabkan seluruh dalil melalui pembuktian.RE/ SolidaritasMedia.COM
















Leave a Reply