PEKANBARU, YKSB — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau memasuki fase yang semakin serius. Pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap pemegang konsesi sekaligus menegaskan bahwa korporasi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran dapat dikenai instrumen penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, saat melakukan kunjungan kerja di Riau pada 22 Agustus 2026, menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pihak yang terbukti bertanggung jawab juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah juga mengarahkan pengawasan ketat terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa (YKSB) yang selama ini mendorong penguatan perlindungan lingkungan, edukasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan Karhutla di Riau.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan
Dalam kunjungan lapangan bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Menteri LH meninjau langsung penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Kampar. Kementerian LH menyatakan kondisi Karhutla di Riau relatif terkendali berkat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat sipil, serta kesiapan infrastruktur pencegahan seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa pengendalian Karhutla harus dibarengi dengan pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan penanganan Karhutla tidak semata-mata bersifat reaktif. Pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang berjalan secara konsisten.
Ketua YKSB: Jangan Berhenti pada Ancaman Sanksi
Menanggapi ketegasan pemerintah tersebut, Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menyampaikan apresiasi sekaligus mengingatkan agar penegakan hukum benar-benar diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyambut baik komitmen tegas Menteri Lingkungan Hidup dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran lahan. Ketegasan negara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan kepada masyarakat.”
Menurut Mulyono, keberhasilan kebijakan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya lokasi yang diawasi atau pernyataan mengenai ancaman sanksi. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana pelanggaran dapat dibuktikan, pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan kejadian serupa tidak berulang.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti sebagai peringatan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses sanksi harus dijalankan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.”
Mulyono juga menekankan pentingnya membedakan antara indikasi kebakaran, temuan lapangan, tanggung jawab administratif, dan pembuktian unsur pidana. Menurutnya, proses hukum yang kuat justru harus dibangun melalui data, verifikasi lapangan, bukti ilmiah, serta mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsesi Wajib Memiliki Sistem Pencegahan yang Kuat
Pemerintah menegaskan bahwa pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan mitigasi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam konteks ekosistem gambut, pengelolaan hidrologi, pembangunan sekat kanal, penyediaan sumber air, patroli, deteksi dini, serta respons cepat menjadi bagian penting dari pencegahan.
KLH/BPLH juga telah menunjukkan bahwa instrumen penegakan hukum terhadap konsesi bukan sekadar wacana. Pada 21 Agustus 2026, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan penyegelan pada konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, setelah ditemukan lokasi kebakaran yang berdampak pada area HGU perusahaan.
Sebelumnya, pada 2025, KLH/BPLH juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan PBPH di Riau terkait temuan hotspot dan kebakaran di wilayah konsesi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa instrumen administratif dan penegakan hukum terhadap korporasi telah digunakan dalam penanganan Karhutla.
Karena itu, menurut YKSB, pengawasan terhadap konsesi harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika musim kemarau mencapai puncaknya.
Data dan Transparansi Menjadi Kunci
YKSB juga mendorong keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan Karhutla, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara mengawasi wilayah konsesi, bagaimana sebuah temuan diverifikasi, serta bagaimana tindak lanjut hukumnya. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik dan sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap tata kelola lingkungan.”
Dorongan tersebut menjadi semakin penting karena terdapat perbedaan informasi mengenai keberadaan titik api di kawasan konsesi. Dalam pemberitaan pada 21 Agustus 2026, Menteri LH menyatakan bahwa Karhutla tahun ini di Riau tidak terjadi di lahan konsesi perusahaan, sementara WALHI menyampaikan temuan berbeda berdasarkan analisis satelit dan peninjauan lapangan. Perbedaan data seperti ini perlu dijawab melalui verifikasi ilmiah dan pemeriksaan lapangan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perbedaan informasi tidak seharusnya menjadi sumber polemik berkepanjangan, tetapi menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pemantauan dan verifikasi bersama.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Harus Berjalan Bersamaan
YKSB berpandangan bahwa keberhasilan penanganan Karhutla tidak boleh hanya dihitung dari berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Aspek pemulihan ekosistem, pencegahan kebakaran berulang, perlindungan masyarakat, dan kepatuhan pelaku usaha harus menjadi bagian dari indikator keberhasilan.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab harus melakukan pemulihan lingkungan. Prinsip tersebut penting agar penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api padam, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan terhadap fungsi ekologis kawasan yang terdampak.
Mulyono menilai pendekatan tersebut perlu dikawal bersama.
“Kami mendorong agar penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pencegahan berjalan dalam satu kesatuan. Negara harus hadir secara tegas, tetapi prosesnya tetap berdasarkan bukti dan hukum. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk ikut mengawasi.”
YKSB Siap Kawal Edukasi dan Pengawasan di Tingkat Tapak
Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyatakan kesiapan untuk terus bermitra dengan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, komunitas lingkungan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi pencegahan Karhutla.
Menurut YKSB, pendekatan berbasis masyarakat penting karena tidak seluruh persoalan Karhutla dapat diselesaikan melalui penegakan hukum. Kesadaran masyarakat, kesiapsiagaan desa, sistem peringatan dini, pengelolaan lahan tanpa bakar, serta partisipasi dalam pelaporan kejadian menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, sementara masyarakat harus diperkuat melalui edukasi dan pencegahan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Tujuan akhirnya adalah melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Riau.”
Menjaga Riau dari Bencana Asap
Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Ketika api meluas, dampaknya dapat merembet pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga kehidupan sosial.
Karena itu, YKSB menilai momentum penguatan pengawasan oleh pemerintah pusat harus dijadikan kesempatan untuk membangun sistem pengendalian Karhutla yang lebih permanen dan terukur.
Ketegasan terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan pembinaan masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas data, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta pemulihan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
Pada akhirnya, hukum harus hadir bukan sekadar untuk menghukum setelah kebakaran terjadi, tetapi untuk memastikan setiap pemegang tanggung jawab melakukan pencegahan sejak awal.
Yayasan Kiandra Setia Bangsa berharap sinergi antara KLH/BPLH, Polda Riau, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat di tingkat tapak dapat terus diperkuat. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang objektif, Riau diharapkan mampu memutus siklus Karhutla sekaligus menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tim Redaksi Media Center
Yayasan Kiandra Setia Bangsa













Leave a Reply