Advertisement

Revisi Perda TJSLB Riau: Transformasi Paradigma Korporasi atau Sekadar Reformasi Nomenklatur?

PEKANBARU, YKSB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mulai mendorong perubahan regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial dunia usaha. Dalam rapat paripurna pada Senin, 24 Agustus 2026, DPRD Riau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terencana, transparan, terkoordinasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satu perubahan penting yang didorong adalah pergeseran paradigma dari sekadar Corporate Social Responsibility (CSR) menuju Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB).

Bagi Yayasan Kiandra Setia Bangsa (YKSB), perubahan regulasi tersebut tidak semestinya berhenti pada pergantian istilah. Lebih jauh, revisi Perda harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana tanggung jawab korporasi dapat benar-benar memberikan manfaat sosial sekaligus berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan dan pemulihan ekosistem di Riau.

Dari Bantuan Karitatif Menuju Tanggung Jawab yang Terukur

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, menyampaikan bahwa dunia usaha memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kontribusi badan usaha diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial dalam bentuk bantuan sesaat, melainkan dirancang secara baik, transparan, terkoordinasi dengan kebutuhan pembangunan, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat nyata serta berkelanjutan.

Paradigma tersebut penting karena program tanggung jawab sosial perusahaan selama ini kerap dipersepsikan sebagai aktivitas pemberian bantuan kepada masyarakat. Padahal, dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kontribusi dunia usaha idealnya memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, memiliki kesinambungan program, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dengan demikian, perubahan Perda seharusnya tidak sekadar mengubah nomenklatur, tetapi juga memperbaiki cara merencanakan, menjalankan, mengawasi, mengukur, dan mempertanggungjawabkan program TJSLB.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Lingkungan Riau

Pembahasan Perda TJSLB berlangsung beriringan dengan proses perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

DPRD Riau sebelumnya telah membahas usulan perubahan Perda tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Biro Hukum Sekretariat Daerah. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat substansi perlindungan lingkungan, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta penaatan hukum lingkungan.

Dalam rapat paripurna 24 Agustus 2026, DPRD Riau kembali menegaskan bahwa perubahan regulasi lingkungan tersebut diperlukan antara lain untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Keterkaitan kedua regulasi tersebut menjadi penting. TJSLB berbicara mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, sementara regulasi lingkungan memberikan kerangka mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, sinkronisasi keduanya harus diarahkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelemahan tanggung jawab korporasi.

Tiga Catatan Kritis yang Perlu Dikawal

Menurut YKSB, setidaknya terdapat tiga isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan Ranperda TJSLB.

1. TJSLB Jangan Menggantikan Kewajiban Pemerintah

Penyelarasan program TJSLB dengan prioritas pembangunan daerah merupakan langkah positif sepanjang tidak menggeser tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik melalui APBD.

Dana TJSLB semestinya menjadi instrumen pelengkap dan penguat pembangunan, bukan substitusi anggaran pemerintah.

Karena itu, diperlukan mekanisme pemetaan kebutuhan yang transparan agar kontribusi dunia usaha benar-benar menyasar persoalan yang belum tertangani dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

2. TJSLB Tidak Boleh Menjadi Tameng Kerusakan Lingkungan

Bagi perusahaan yang beroperasi pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun sektor berbasis sumber daya alam lainnya, pemberian program sosial kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebagai penghapus tanggung jawab atas dugaan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

Prinsipnya harus jelas: program TJSLB merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan pengganti kewajiban hukum perusahaan untuk mencegah, mengendalikan, dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, program bantuan sosial tidak boleh digunakan sebagai alat membangun citra positif apabila pada saat yang sama perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Dalam konteks ini, istilah greenwashing perlu menjadi perhatian. Citra keberlanjutan harus dibangun berdasarkan kinerja lingkungan yang nyata, bukan semata-mata melalui publikasi kegiatan sosial.

3. Transparansi Harus Menjadi Pilar Utama

Revisi Perda juga perlu memperjelas mekanisme keterbukaan informasi mengenai program TJSLB.

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perencanaan program, sasaran penerima manfaat, bentuk kegiatan, nilai atau sumber pendanaan sesuai ketentuan, indikator keberhasilan, serta evaluasi program.

Penguatan kelembagaan Forum TJSLB juga harus disertai ukuran kinerja yang jelas. Tanpa indikator yang terukur, mekanisme evaluasi, dan pengawasan yang efektif, perubahan kelembagaan berisiko hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa memperbaiki kualitas implementasi.

Ketua YKSB: Jangan Berhenti pada Perubahan Istilah

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., mengapresiasi langkah DPRD Riau yang mulai memperbarui regulasi tanggung jawab sosial badan usaha. Namun, ia mengingatkan agar perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek nomenklatur.

“Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengapresiasi langkah DPRD Riau yang menginisiasi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012. Namun, kami mengingatkan agar perubahan nomenklatur menjadi TJSLB tidak berhenti pada formalitas tekstual. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut mampu memperbaiki tata kelola dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.”

Menurut Mulyono, keberhasilan regulasi baru harus diukur dari dampaknya di lapangan, bukan hanya dari lahirnya aturan baru.

“Riau membutuhkan regulasi yang memiliki daya dorong dan daya kendali. Program TJSLB harus dapat diarahkan untuk menjawab persoalan konkret, seperti pemulihan ekosistem, pencegahan Karhutla, penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, peningkatan kapasitas masyarakat, dan perlindungan lingkungan.”

Ia menegaskan bahwa badan usaha yang menjalankan kegiatan sosial tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum yang melekat pada aktivitas usahanya.

“TJSLB jangan sampai dipahami sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum adalah dua hal yang harus berjalan beriringan. Jika ada pelanggaran lingkungan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.”

TJSLB Harus Berbasis Kawasan dan Kebutuhan Masyarakat

YKSB juga mendorong agar program TJSLB tidak hanya berbasis pada kegiatan seremonial atau pembagian bantuan jangka pendek.

Program idealnya dirancang berdasarkan pemetaan sosial dan ekologis wilayah, sehingga dapat menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat sekitar wilayah operasional badan usaha.

Untuk Riau, beberapa sektor yang dapat menjadi perhatian antara lain:

  • pencegahan dan mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla);
  • restorasi dan pemulihan ekosistem;
  • penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan;
  • peningkatan kapasitas usaha mikro dan masyarakat lokal;
  • pendidikan dan kesehatan;
  • pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan;
  • konservasi sumber daya air;
  • peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana ekologis.

Pendekatan berbasis kawasan juga memungkinkan perusahaan, pemerintah, akademisi, dan masyarakat menghindari program yang tumpang tindih serta meningkatkan dampak jangka panjang.

Pengawasan Partisipatif Perlu Diperkuat

YKSB menilai masyarakat sipil harus memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengawasan pelaksanaan TJSLB.

Partisipasi publik bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah atau perusahaan, tetapi memastikan bahwa masyarakat yang menjadi penerima manfaat memiliki kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, memberikan masukan, memantau pelaksanaan, dan menyampaikan evaluasi.

Mulyono mendorong agar pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok kepentingan.

“Kami mendorong adanya konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat adat, masyarakat lokal, dunia usaha, serta kelompok masyarakat terdampak. Regulasi yang baik harus dibangun melalui proses yang terbuka dan berbasis pengetahuan.”

Menurutnya, keterlibatan publik juga penting untuk mencegah regulasi hanya disusun dari perspektif pemerintah dan pelaku usaha, sementara kebutuhan masyarakat di tingkat tapak kurang terwakili.

Menghubungkan TJSLB dengan Agenda Ekologi Riau

Riau menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang kompleks. Karena itu, pembaruan Perda TJSLB seharusnya dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang menempatkan keberlanjutan sebagai salah satu indikator utama.

Pada saat yang sama, perubahan Perda lingkungan hidup juga perlu memperkuat aspek pencegahan, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum. DPRD Riau sendiri sebelumnya menyebut perubahan regulasi lingkungan diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan demikian, kedua Ranperda tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem kebijakan yang saling mendukung: dunia usaha berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan, pemerintah menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan, sedangkan masyarakat memperoleh ruang untuk berpartisipasi dan melakukan kontrol sosial.

Bukan Sekadar Reformasi Nomenklatur

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi apakah istilah CSR perlu diubah menjadi TJSLB. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah perubahan regulasi tersebut mampu mengubah perilaku dan tata kelola kontribusi dunia usaha di Riau.

Jika hanya terjadi pergantian nomenklatur, penataan kelembagaan, dan perubahan pasal tanpa pengawasan yang kuat, maka revisi Perda berisiko menjadi reformasi administratif semata.

Sebaliknya, apabila regulasi baru mampu menghadirkan transparansi, indikator kinerja, pengawasan partisipatif, koordinasi lintas sektor, kepastian hukum, serta orientasi pemulihan lingkungan, maka revisi Perda TJSLB dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan di Riau.

Ketua YKSB Mulyono Widiarta, S.T. menegaskan:

“Yang dibutuhkan Riau bukan sekadar aturan baru, tetapi tata kelola baru. TJSLB harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan mendorong perusahaan menjadi bagian dari solusi. Pada saat yang sama, kewajiban hukum perusahaan tetap harus ditegakkan tanpa kompromi.”

Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan, edukasi publik, serta mengawal implementasi kebijakan agar pembaruan regulasi TJSLB dan lingkungan hidup benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan ekosistem Riau.

Karena pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang memastikan masyarakat terlindungi, lingkungan tetap lestari, dan dunia usaha menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan bertanggung jawab.

Informasi Publikasi

Penerbit: Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa (YKSB)
Kategori: Wacana Kebijakan Publik, Hukum & Ekologi
Kontak Media: mediacenter@kiandrasetiabangsa.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *