Advertisement

Patroli Ungkap Aktivitas Ilegal, Dua Terduga Perambah Hutan Bengkalis Diamankan

BENGKALIS — Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinggir mengamankan dua pria berinisial P (60) dan J (57) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin pemotong kayu (chain saw) di kawasan konsesi.

Kasus ini terungkap setelah tim patroli mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.39 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kepolisian.

Berawal dari Suara Mesin Chain Saw

Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan tersebut diperoleh ketika sejumlah petugas yang sedang melaksanakan patroli di sekitar areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin pemotong kayu dari dalam kawasan.

Petugas kemudian mendatangi sumber suara untuk melakukan pemeriksaan. Di lokasi, ditemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw.

Hasil pemeriksaan awal selanjutnya menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan bersama Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan di areal konsesi tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit mesin pemotong kayu (chain saw);
  • 3 batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw;
  • 1 rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013;
  • 1 lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Dokumen SK Nomor 703/Menhut-II/2013 sendiri tercatat sebagai dasar perubahan izin PT Arara Abadi dalam sejumlah dokumen kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Riau juga mencatat SK tersebut sebagai izin terkait PT Arara Abadi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan untuk memastikan status kawasan, aktivitas yang dilakukan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum kehutanan.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan perusakan maupun perambahan kawasan hutan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.”

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan.

Perambahan Hutan Berpotensi Memperbesar Risiko Karhutla

Selain menimbulkan ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi ekologis yang perlu diwaspadai.

Pembukaan tutupan vegetasi dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap degradasi lingkungan. Dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah, kondisi lahan yang mengalami pembukaan juga dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pencegahan risiko bencana ekologis.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status P dan J dalam perkara ini tetap merupakan terduga sampai proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga kawasan hutan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Langkah tersebut dinilai penting karena perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat, pemegang izin, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pengungkapan dugaan perambahan hutan di Km 45 Desa Tasik Serai sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan kawasan hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Ketegasan penegakan hukum, pengawasan lapangan, dan partisipasi masyarakat merupakan tiga unsur penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga Bengkalis dari ancaman bencana ekologis.

(Redaksi Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa)

Penerbit: Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa (YKSB)
Kategori: Wacana Kebijakan Publik, Hukum & Ekologi
Kontak Media: mediacenter@kiandrasetiabangsa.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *