Advertisement

OPINI: Menegakkan Hukum Karhutla — Ketegasan Polri dan Ujian Konsistensi Penegakan Keadilan Lingkungan

Oleh: Mulyono Widiarta, S.T.
Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa

PEKANBARU, MEDIA KIANDRA — Penetapan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sinyal penting bahwa kejahatan lingkungan harus ditangani secara serius, terukur, dan konsisten.

Langkah Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di sembilan wilayah hukum yang menangani 89 laporan polisi menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang terjadi di berbagai daerah. Penanganan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kesehatan publik, kerugian ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.

Di antara wilayah yang menangani perkara tersebut, Provinsi Riau mencatat jumlah penindakan yang cukup menonjol. Polda Riau disebut menangani 30 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 17 tersangka, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka, dan Polda Jambi menangani 17 laporan dengan delapan tersangka.

Data tersebut menunjukkan bahwa Riau masih menghadapi tantangan serius dalam pengendalian karhutla. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan kebakaran tidak cukup hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan negara mengungkap penyebab, menindak pelaku, mencegah kejadian berulang, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan.

Ketegasan Hukum Harus Dibarengi Transparansi

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas lapangan, serta seluruh unsur masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menilai tindakan hukum yang tegas merupakan bagian penting dalam membangun efek jera sekaligus memperkuat pesan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan tindakan yang dapat ditoleransi.

“Penetapan 35 tersangka di Riau dari total 72 tersangka secara nasional menunjukkan bahwa jajaran Polda Riau memberikan respons serius terhadap ancaman karhutla. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar setiap perkara benar-benar diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Menurut Mulyono, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Tahapan penyidikan, pelimpahan perkara, proses persidangan hingga putusan pengadilan harus dikawal secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus sampai pada pembuktian di pengadilan. Kita perlu memastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga keadilan lingkungan tidak berhenti pada angka penetapan tersangka, tetapi menghasilkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” tegasnya.

Mengungkap Motif dan Rantai Kejahatan

Yayasan Kiandra Setia Bangsa juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat pelaku lapangan sebagai titik akhir penyelidikan. Apabila ditemukan indikasi adanya pola terorganisasi, penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran atau pemanfaatan lahan pascakebakaran.

Pendalaman tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi mampu mengungkap motif, pola, jaringan, serta kemungkinan kepentingan ekonomi yang berada di balik terjadinya kebakaran.

“Penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum harus dikawal hingga proses peradilan selesai. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pola atau kepentingan yang lebih besar, hal tersebut harus didalami berdasarkan bukti. Kita juga perlu memastikan area yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Mulyono.

Pendekatan tersebut menjadi penting terutama di kawasan gambut dan wilayah yang memiliki tekanan terhadap perubahan penggunaan lahan. Pengawasan pascakebakaran harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali titik api maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hotspot Bukan Sekadar Angka

Dalam sistem pengendalian karhutla modern, data titik panas (hotspot) memiliki peran penting sebagai instrumen peringatan dini. Namun, hotspot tidak selalu identik dengan kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, informasi satelit perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Kecepatan dalam melakukan verifikasi menjadi faktor penting. Semakin cepat indikasi panas diperiksa, semakin besar peluang petugas menemukan api pada tahap awal, mengamankan lokasi, mengumpulkan bukti, dan mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Karena itu, strategi penegakan hukum perlu terintegrasi dengan sistem pemantauan dan pencegahan. Data satelit, laporan masyarakat, patroli lapangan, teknologi pemantauan, serta koordinasi antarlembaga harus ditempatkan dalam satu sistem respons yang cepat dan terukur.

Pencegahan Harus Berjalan Bersama Penegakan Hukum

Yayasan Kiandra Setia Bangsa berpandangan bahwa penegakan hukum dan pencegahan karhutla merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.

Penindakan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera. Sementara itu, pencegahan dibutuhkan agar masyarakat tidak terus berada dalam siklus kebakaran yang sama setiap musim kemarau.

Beberapa langkah yang perlu terus diperkuat antara lain:

Pertama, memperkuat sistem peringatan dini. Pemantauan hotspot harus diikuti dengan mekanisme verifikasi dan respons cepat di tingkat lapangan.

Kedua, memperkuat patroli terpadu. Pengawasan kawasan rawan harus dilakukan secara rutin, terutama menjelang dan selama periode rawan kekeringan.

Ketiga, meningkatkan kesiapsiagaan kawasan gambut. Infrastruktur pembasahan, termasuk sumur bor dan sarana pemadaman, perlu dipastikan berfungsi dan tersedia di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Keempat, memperkuat edukasi masyarakat. Warga perlu mendapatkan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan, dampak hukum, risiko kesehatan, serta alternatif pengelolaan lahan tanpa pembakaran.

Kelima, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pencegahan karhutla akan lebih efektif apabila masyarakat di sekitar kawasan rawan memiliki pilihan mata pencaharian yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Keenam, memastikan pemulihan lingkungan. Lahan yang terbakar harus menjadi bagian dari agenda pemulihan ekologis, termasuk rehabilitasi kawasan gambut dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran.

Riau Membutuhkan Konsistensi, Bukan Sekadar Operasi Musiman

Riau memiliki pengalaman panjang menghadapi persoalan karhutla. Karena itu, setiap capaian penegakan hukum harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem secara permanen.

Keberhasilan tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah seberapa jauh kejadian karhutla dapat dicegah, seberapa cepat api terdeteksi, seberapa efektif masyarakat dilibatkan, dan seberapa konsisten hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks tersebut, pemerintah, Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi.

Kolaborasi bukan sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas, pertukaran data, patroli bersama, edukasi publik, pengawasan kawasan rawan, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses masyarakat.

Keadilan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api. Di balik asap terdapat persoalan kesehatan, pendidikan yang terganggu, aktivitas ekonomi yang terhenti, kerusakan habitat, emisi karbon, serta ancaman terhadap kualitas hidup generasi mendatang.

Karena itu, penegakan hukum lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik, penguatan kesadaran hukum lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan karhutla.

“Kita harus memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir setelah kebakaran terjadi. Hukum harus menjadi instrumen pencegahan, perlindungan, dan keadilan lingkungan. Ketegasan Polri patut diapresiasi, tetapi konsistensi setelah penindakan jauh lebih penting. Jangan sampai masyarakat kembali menghadapi asap yang sama pada musim berikutnya,” pungkas Mulyono Widiarta, S.T.

Pada akhirnya, menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla adalah kewajiban negara, sementara mencegah terulangnya karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Riau membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang berbasis data, pengawasan yang kuat, serta partisipasi masyarakat yang berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, upaya mewujudkan Riau yang bebas dari bencana asap tidak berhenti sebagai target tahunan, tetapi menjadi bagian dari agenda jangka panjang untuk menjaga lingkungan hidup, melindungi masyarakat, dan memastikan hutan serta lahan tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang.

— Tim Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Penulis            : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori         : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak           : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *