ROKAN HILIR — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penegakan Disiplin ASN Tahun 2026, yang diikuti jajaran pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa, yang menilai penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara konsisten, objektif, transparan, serta disertai pengawasan publik agar reformasi birokrasi tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Berdasarkan laporan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, sebanyak 47 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, tercatat 44 ASN menerima sanksi disiplin ringan, satu ASN dikenai sanksi sedang, dan dua ASN mendapatkan sanksi berat. Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penegakan disiplin ASN telah berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kinerja aparatur.
Disiplin ASN Bukan Sekadar Persoalan Kehadiran
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 98 peserta tersebut turut menghadirkan Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Purjiyanta, Ahli Madya Aparatur Yulien Hasrita, serta perwakilan BKD Provinsi Riau Didi Yuni Aji.
Mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Asisten III Normansyah menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas birokrasi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, disiplin tidak semata-mata berkaitan dengan kehadiran atau kepatuhan terhadap jam kerja. Lebih dari itu, disiplin harus tercermin melalui kepatuhan terhadap peraturan, etika, integritas, profesionalisme, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap ASN dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi. Disiplin yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan budaya kerja produktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Normansyah.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menjadi teladan dalam penerapan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
Penegakan Sanksi Harus Berorientasi pada Pembinaan
Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Hj. Yulisma, menegaskan bahwa pemberian sanksi disiplin tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur.
Pendekatan tersebut penting agar penegakan disiplin dapat mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas kinerja ASN secara berkelanjutan.
Pemkab Rohil juga mulai memperkuat sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui Presensi SIMPEGNAS yang terintegrasi secara nasional.
Digitalisasi presensi diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemantauan kehadiran sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih objektif dan terukur.
Di sisi lain, ASN juga didorong mengambil peran lebih aktif dalam kehidupan sosial masyarakat, termasuk membantu mengedukasi masyarakat mengenai persoalan kesehatan, khususnya dalam menghadapi kasus malaria di daerah tersebut.
Yayasan Kiandra: Digitalisasi Harus Dibarengi Integritas
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Rokan Hilir dalam memperkuat disiplin ASN.
Namun, ia menilai penegakan disiplin akan memberikan dampak yang lebih besar apabila dibarengi transparansi, pengawasan independen, peningkatan kapasitas aparatur, serta partisipasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan transparansi Pemkab Rohil serta BKPSDM dalam membuka data penjatuhan sanksi terhadap 47 ASN. Ini merupakan langkah awal yang positif dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mulyono.
Menurutnya, penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 harus dilakukan secara adil, objektif, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan disiplin tidak hanya menyentuh aparatur pada tingkat tertentu, tetapi diterapkan secara proporsional kepada seluruh ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Teknologi Penting, tetapi Integritas Tetap Menjadi Kunci
Mulyono juga menyoroti penerapan sistem digital dalam pengawasan kehadiran ASN.
Menurutnya, digitalisasi merupakan bagian penting dari modernisasi birokrasi, tetapi teknologi tidak dapat menggantikan integritas moral dan tanggung jawab aparatur.
“Penerapan sistem digital seperti Presensi SIMPEGNAS merupakan langkah modern yang sangat baik. Namun, teknologi hanyalah alat. Kunci utamanya tetap berada pada integritas moral ASN dan budaya kerja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem digital harus dibarengi dengan pembentukan budaya kerja yang sehat serta mekanisme pengawasan publik yang efektif.
Dengan demikian, digitalisasi tidak sekadar menjadi instrumen untuk mengukur kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola yang mendorong produktivitas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik.
ASN Harus Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat
Yayasan Kiandra Setia Bangsa juga mendukung dorongan agar ASN memiliki kepedulian lebih besar terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Mulyono menilai ASN merupakan representasi negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, keberadaan aparatur tidak seharusnya hanya dirasakan di ruang-ruang pemerintahan, tetapi juga melalui pelayanan dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.
“Kami sangat mendukung imbauan agar ASN turut terlibat dalam membantu persoalan krusial seperti penanganan kasus malaria. ASN adalah ujung tombak pelayanan negara. Dedikasi ASN tidak boleh berhenti di balik meja kantor, tetapi harus hadir memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, ASN yang disiplin sekaligus memiliki kepedulian sosial akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pengawasan Publik sebagai Bagian dari Reformasi Birokrasi
Yayasan Kiandra Setia Bangsa berpandangan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, media, dan lembaga sosial.
Pengawasan publik bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan aparatur, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, data mengenai penjatuhan sanksi disiplin ASN dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana sistem pembinaan kepegawaian berjalan efektif.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pembinaan yang terukur agar setiap pelanggaran menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar berakhir pada pemberian sanksi.
Kiandra Siap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah
Mulyono menegaskan bahwa Yayasan Kiandra Setia Bangsa siap mengambil posisi sebagai mitra kritis dan strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong transparansi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pelayanan publik, serta kepedulian sosial.
“Kami siap menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam mengawal transparansi publik, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat luas,” pungkas Mulyono.
Penegakan disiplin ASN pada akhirnya bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. Lebih jauh, disiplin merupakan bagian dari membangun budaya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketika aturan ditegakkan secara adil, teknologi dimanfaatkan secara tepat, integritas aparatur diperkuat, dan masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan, maka reformasi birokrasi dapat bergerak dari sekadar kepatuhan administratif menuju perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik.
Media Center
Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Setia – Adil – Berbakti – Mencerdaskan Bangsa













Leave a Reply